Peraturan Baru Taksi Online, STNK Boleh Atas Nama Individu

Michael Reily
19 Oktober 2017, 19:35
taksi online
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Budi mencatat ada tiga hal penting lain yang diwajibkan taksi online, yaitu penempelan stiker per wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, asuransi yang harus dimiliki para pengemudi dan penyedia jasa, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Meski bakal berlaku 1 November 2017, Budi menyatakan akan memberikan waktu transisi kepada semua pihak untuk adaptasi. “Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan,” tuturnya.

Substansi penting terakhir adalah peran aplikator yang diwajibkan untuk bertindak sebagai penyelenggara umum. Rudiantara menjelaskan kesempatan untuk bermain antara taksi konvensional harus sama dengan taksi online. Sehingga, perusahaan digital harus memberikan akses kepada Kemenkominfo.

“Perusahaan digital harus memberikan akses kepada pemerintah dan memberikan laporan sehingga apa yang diusulkan, kuota dan wilayah operasional, bisa dicek kebenarannya,” jelas Rudiantara.

Penerbitan regulasi terbaru tentang transportasi taksi berbasis aplikasi digital juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Dalam rancangannya, semua pihak hadir, peraturan yang diputuskan memang jalan tengah,” kata Luhut.

Luhut mengungkapkan aturan yang diterbitkan merupakan regulasi yang paling baik karena menghadirkan semua pihak yang berkaitan dalam perancangan. Nantinya, jika masih ada masalah pemerintah siap untuk mencari solusi.

Pasalnya, perkembangan teknologi digital kemajuannya lebih cepat dan sulit diantisipasi oleh undang-undang. “Pastinya masih ada masalah hukum yang tidak mampu diakomodasi oleh peraturan yang ada,” ujar Luhut.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...