Pemerintah Tunda Penegakkan Hukum Taksi Online

Ameidyo Daud Nasution
28 September 2016, 18:41
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Sedangkan 265 kendaraan belum lulus uji KIR,” kata Cucu.

Menurut dia, Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia atau mitra GrabCar merupakan badan usaha dengan kepatuhan paling tinggi dengan 1.395 kendaraan telah lulus uji KIR dan 72 lainnya belum lulus. Sementara total 1.467 kendaraan telah melalui uji KIR.

Sedangkan dari 2.242 kendaraan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama atau mitra Uber yang telah mengikuti uji KIR tercatat 2.087 kendaraan lulus dan 155 dinyatakan gagal. Sementara dari 358 kendaraan PT Panorama (Go-car), 336 telah lulus uji KIR dan 22 tercatat tidak lulus. “Kita akan terus sosialisasi selama enam bulan mendatang untuk meningkatkan ini,” kata Cucu.

Sebelumnya, Seketaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram menyatakan alat transportasi berbasis aplikasi online yang sudah tergabung dalam koperasi tidak perlu melakukan balik nama. STNK bisa tetap atas nama pribadi, bukan milik perusahaan.

Menurut dia, hal tersebut disepakati dalam rapat terkait transportasi online yang dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, beserta pelaku usaha transportasi online. Selain itu, kendaraan diperbolehkan menggunakan plat nomor berwarna hitam.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja,” kata Agus pada 24 Agustus 2016. (Baca: Kementerian Perhubungan Bentuk Tim Khusus Grab dan Uber).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...