Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat
Lebih lanjut Adita menyatakan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.
Bagaimanapun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan. Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.
(Baca: Larangan Mudik, Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Besok)
Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.