Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur

Rizky Alika
9 Juni 2020, 11:18
Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang dengan Prosedur.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah telah memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang per tangga 8 Juni 2020 pada masa Transisi Fase I.

Selanjutnya, Pasal 12 menyebutkan pengendalian kereta api antar kota, kecuali kereta api luxury, dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk serta  penerapan jaga jarak fisik. Kereta api perkotaan juga diwajibkan melakukan pembatasan jumlah penumpang dari sisi kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik.

Hal serupa berlaku bagi kereta api lokal, kereta api prambanan, express dan kereta api bandara. Ketiga kereta tersebut juga tidak boleh membiarkan ada penumpang yang berdiri.

Untuk moda transportasi kapal, Pasal 13 menyebutkan penumpang perlu melakukan pembatasan dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan menerapkan jaga jarak fisik. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk kapal penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis.

Untuk transportasi udara, Pasal 14 menyebutkan penyesuaian kapasitas bandar udara dilakukan berdasarkan evaluasi. Pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah sanksi bagi operator saranan transportasi yang melanggar pada pasal 18A. Operator sarana transportasi, prasarana transportasi atau pengelola angkutan barang yang melanggar pasal 11, 12, 13, 14, 16, 17, dan 18 akan dikenai sanksi adminsitratif.

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. "Sanski administratif akan dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Pemerintah resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskaala besar (PSBB) Jakarta hingga akhir bulan diikuti penerapan fase transisi. Pada fase tersebut, sejumlah perkantoran dan aktivitas perekonomian seperti pertokoan kembali dibuka dengan berbagai ketentuan dan pengawasan ketat. 

Adapun kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...