Jadwal Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Mulai 12 Juni 2020

Pingit Aria
11 Juni 2020, 19:03
Petugas menggunakan penutup wajah duduk di tempat pembelian tiket saat persiapan pengoperasian KA Kaligung di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Menurut PT KAI Daop 4 Semarang ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehata
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/NZ
Petugas menggunakan penutup wajah duduk di tempat pembelian tiket saat persiapan pengoperasian KA Kaligung di Stasiun Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Menurut PT KAI Daop 4 Semarang ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai 12 Juni mendatang kembali mengoperasikan KA Kaligung jurusan Semarang-Tegal dengan dua kali perjalanan dan hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

(Baca: Awasi Jumlah Pengunjung Mal, Anies Minta Pengelola Gunakan QR Code)

-Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, PT KAI juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...