PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, WFO di Empat Daerah Dibatasi 25%

Desy Setyowati
22 Februari 2022, 07:52
ppkm, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Seorang petugas Satpol PP Kota Pontianak meminta kepada tiga pengunjung untuk pulang karena telah melewati batas jam malam saat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan razia masker di warung kopi di kawasan Jalan Reformasi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/2/2022) malam.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali hingga pekan depan (28/2). Ada empat daerah yang berstatus PPKM level 4, sehingga bekerja di kantor atau work from office (WFO) dibatasi 25% untuk sektor non-esensial.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Sedangkan keempat wilayah yang berstatus level 4 yakni  Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Advertisement

Penentuan level PPKM di setiap wilayah berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sekaligus Wakasatgasnas Covid-19 Safrizal ZA menjelaskan rincian aturan di wilayaah berstatus level 4 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperaasi 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% untuk staf di setiap sif di fasilitas produksi/pabrik dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan ketat.

3. Perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50% dan 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00. Kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diperbolehkan masuk.

5. Restoran/rumah makan dan kafe yang buka mulai Pukul 18.00 sampai 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%.

6. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi hanya sampai Pukul 20.00.

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%. Bioskop maksimal 25% dari kapasitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement