Sah, Tarif Ojek Online Naik Rp 150-Rp 250 per KM Mulai Pekan Depan

Fahmi Ahmad Burhan
10 Maret 2020, 11:26
Sah, Tarif Ojek Online Naik Rp 150-Rp 250 per KM Mulai Pekan Depan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing naik Rp 250 dan Rp 150 per kilometer mulai pekan depan. Kenaikan tarif ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kementerian sudah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), aplikator seperti Gojek dan Grab, serta mitra pengemudi selama dua bulan. Baru kemudian, pemerintah memutuskan tarif ojek online naik Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online, batas bawah untuk zona dua atau Jabodetabek Rp 2.000 per kilometer. “Jadi, tarif batas bawahnya Rp 2.250," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

(Baca: Diumumkan Besok, Tarif Ojek Online Bakal Naik Rp 250 per KM)

Sedangkan batas atas tarif ojek online naik Rp 150, sehingga menjadi Rp 2.650 per kilometer. Biaya jasa minimal untuk perjalanan kurang dari empat kilometer juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Selama ini, skema tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona, sesuai Kepmenhub RI Nomor KP 348 Tahun 2019.  Untuk wilayah Jabodetabek atau zona dua tarifnya berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.

Dengan adanya keputusan tersebut, tarifnya menjadi Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer. (Baca: Diumumkan Pekan Depan, Tarif Ojek Online Jabodetabek Bakal Naik Rp 100)

Lalu, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek. Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer. Kemudian, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Tarif di zona satu dan tiga tetap. "Di daerah pasar sudah terbentuk. Beberapa asosiasi yang mewakili minta yang naik hanya zona dua," ujar Budi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement