Sebanyak 127 Fintech Pinjaman Sudah Melayani 15 Juta Penduduk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada 127 perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (fintech lending) yang terdaftar saat ini. Setidaknya, pelaku usaha di industri ini sudah melayani 15 juta nasabah.
OJK pun mendorong fintech pinjaman untuk melayani lebih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) atau belum terlayani (underserved). Sebab, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mencatat, jumlah masyarakat unbanked dan underserved masih cukup banyak.
Berdasarkan data OJK, ada 100 juta penduduk Indonesia yang merupakan nelayan, petani, perajin, dan peternak. Setidaknya, mereka membutuhkan pinjaman hingga US$ 70 miliar.
Dari total kebutuhan itu, pembiayaan yang disalurkan fintech pinjam-meminjam baru mencapai US$ 3 miliar. Karena itu, ia mendorong pelaku usaha di industri ini untuk semakin gencar menyalurkan pinjaman ke masyarakat unbanked dan underserved.
“Kami sangat mendorong agar para fintech lending semakin meningkatkan kapasitasnya (dalam memberikan pembiayaan) ke masyarakat," kata Hendrikus di acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, Selasa (24/9).
(Baca: Regulator dan Asosiasi di ASEAN Antisipasi Lima Risiko Terkait Fintech)
OJK pun telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan fintech pinjam-meminjam untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif minimal 20%. Hendrikus memperkirakan, jumlah perusahaan yang terdaftar bakal bertambah sehingga bisa meningkatkan pembiayaan ke masyarakat.