Fintech hingga E-commerce, Enam Layanan Digital Sediakan Fitur Bayar Pajak

Desy Setyowati
13 Agustus 2019, 14:22
bayar pajak digital
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ilustrasi, sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Enam layanan digital yang menyediakan fitur bayar pajak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain kedua perusahaan itu, ada empat startup lainnya yang menyediakan layanan serupa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan dengan Founder sekaligus CEO Bukalapak Achmad Zaki di kantornya, Jakarta, Senin (12/8). Pertemuan tersebut, antara lain membahas layanan perpajakan melalui platform e-commerce itu.

"Kami membahas antara lain tentang bagaimana Bukalapak dapat meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kemudahan layanan perpajakan melalui e-commerce, dan juga mengenai riset," kata Sri Mulyani melalui akun instagram resminya @smindrawati, kemarin (12/8) sore.

Bukalapak memang berencana merilis layanan bayar dan lapor pajak pada Kuartal III 2019. Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak Bima Laga mengatakan, fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platform-nya.

(Baca: Sri Mulyani Temui Bos Bukalapak Bahas Layanan Pajak)

Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kemenkeu. Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat dan menggandeng pemerintah.

Namun, Tokopedia lebih dulu meluncurkan fitur bayar pajak yang diberi nama ‘penerimaan negara’. Pengguna dapat membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui fitur tersebut.

“Dengan adanya fitur pembayaran ini di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam siaran pers, beberapa waktu lalu (6/8).

Untuk menyediakan fitur bayar pajak dan penerimaan negara ini, Tokopedia juga bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. William mengatakan, hal ini adalah upaya perusahaannya untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak.

Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara. “Tokopedia mempunyai misi besar untuk melakukan pemerataan ekonomi secara digital di Indonesia. Kami akan terus menjadi mitra pemerintah dalam berinovasi untuk memberikan manfaat ke lebih banyak masyarakat,” kata dia.

Melalui fitur itu, pengguna bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 dan lain-lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya KUA, perpanjang paspor atau SIM, bea cukai, dan ratusan jenis penerimaan negara lainnya. Masyarakat cukup mendapatkan kode bayar dari masing-masing institusi pengumpul pajak.

(Baca: Gandeng Kemenkeu, Tokopedia dan Bukalapak Sediakan Layanan Bayar Pajak)

Sebelum kedua perusahaan, tiga startup di bidang teknologi finansial (fintech) pembayaran lebih dulu menyediakan layanan bayar pajak. GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah.

LinkAja juga punya layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur. Begitu pun dengan OVO, yang menjadi pilihan pembayaran tagihan pajak dan retribusi daerah. Untuk bias menyediakan layanan ini,, OVO bekerja sama dengan Tokopedia dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Ada juga startup yang fokus menyediakan layanan lapor dan bayar pajak, yakni OnlinePajak. Melalui platform ini, pengguna bahkan dapat melakukan simulasi perhitungan pajak yang dibayarkan. Pajak itu mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, 23 hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Platform OnlinePajak juga terhubung dengan server Ditjen Pajak Kemenkeu. Meski begitu, instansi pemerintah memiliki situs DJP Online.

Keenam layanan digital ini memungkinkan pengguna melaporkan dan membayar pajaknya, tanpa harus dating ke kantor Pajak. Hanya saja, untuk wajib pajak individu masih harus mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

(Baca: Bukalapak Bakal Rilis Fitur Bayar dan Lapor Pajak Kuartal III 2019)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...