OJK Atur Dua Skema Kerja Sama Fintech Lending dan BPR

Fahmi Ahmad Burhan
18 Maret 2021, 12:11
OJK Atur Dua Skema Kerja Sama Fintech Lending dan BPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Startup teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) gencar menggaet Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerbitkan panduan dua skema kerja sama perusahaan di kedua sektor, yakni channeling dan referral.

OJK merilis panduan tersebut pada Januari lalu (21/1) dan dipublikasikan secara resmi dua pekan lalu (8/3). Otoritas pun telah menggelar sosialisasi kepada pelaku fintech lending maupun BPR.

"Kerja sama antara keduanya dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian infrastruktur teknologi informasi (TI) antara BPR dan fintech lending," demikian isi panduan yang diterima oleh Katadata.co.id, Rabu (17/3).

Dalam panduan tersebut, skema channeling yakni penyaluran kredit oleh BPR kepada peminjam (borrower) melalui platform fintech lending. BPR berperan sebagai pemberi pinjaman (lender) yang memberikan atau memproses data dan informasi. Risiko kredit ditanggung oleh BPR.

Sedangkan fintech lending sebagai penyelenggara platform pemberian pinjaman kepada borrower melalui proses kredit. Perusahaan memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan.

Dalam panduan itu, OJK juga menjelaskan tahapan kemitraan dengan skema channeling. Ini di antaranya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), penyampaian informasi calon peminjam dalam bentuk factsheet atau dokumen lain, asesmen, serta pelaporan persetujuan pinjaman, transfer dana hingga pengawasan.

Sedangkan skema referral yakni DPR menyalurkan kredit secara langsung kepada calon borrower. Sebelum itu, BPR menganalisis kredit berdasarkan referensi dari fintech lending.

Tahapan kerja samanya yakni penandatangan PKS, penyampaian informasi calon borrower dari fintech lending kepada BPR, dan asesmen. Pencairan dana, pengawasan, dan pembayaran angsuran dilakukan langsung oleh BPR.

Jika ada pengembangan kerja sama di luar wilayah jaringan kantor BPR, maka harus melalui mekanisme uji coba atau piloting review terlebih dulu. Ini untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari pengawas OJK.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan, otoritas mendorong fintech lending berkolaborasi dengan berbagai ekosistem. Selain BPR, bisa berkolaborasi dengan bank umum hingga e-commerce.

OJK juga menyiapkan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Beleid itu nantinya memuat ketentuan kolaborasi antara fintech lending dengan berbagai ekosistem.

"Bakal memuat tentang kemitraan fintech lending. Ini harus dilaporkan ke OJK setiap terealisasi," ujar Kasan, dua pekan lalu (8/3).

Munawar mengatakan, fintech lending perlu berkolaborasi untuk memperluas akses pasar seperti ke luar Pulau Jawa.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...