Penyelidikan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berlanjut ke Persidangan

Ringkasan
- Satgas Pangan Polri telah menetapkan AWI, kepala cabang PT AYA Rasa Nabati, sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai. AWI bertugas mengemas dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.
- Penangkapan AWI berawal dari inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung yang menemukan minyak goreng dengan takaran tidak sesuai, lalu dilanjutkan penggeledahan di PT AYA Rasa Nabati (sebelumnya bernama PT Artha Eka Global Asia). Dalam penggeledahan tersebut ditemukan mesin pengemas yang telah diatur untuk mengisi minyak goreng kurang dari takaran yang seharusnya.
- AWI telah beroperasi sejak Februari 2025 dan mendapatkan bahan baku dari PT ISJ serta kemasan dari trader PT MGS di Bekasi. Ia mengemas dan menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan botol dan *pouchdengan berbagai merek.

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha meningkatkan status penanganan dugaan kartel bunga pinjol, yang kini bernama pinjaman daring alias pindar, dari tahap penyelidikan ke pemberkasan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dugaan kartel bunga pinjol bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pindar.
Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023.
Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan pinjaman daring, yang seluruhnya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.
KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dengan peningkatan status itu, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Katadata.co.id telah menghubungi AFPI terkait hal tersebut, namun belum ada tanggapan.
Berdasarkan penelitian KPPU yang diumumkan pada Oktober 2023, ada pengaturan oleh AFPI kepada anggota terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini termasuk penetapan bunga utang 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
OJK kemudian meluncurkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:
- Produktif :
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
- Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Namun OJK memutuskan tidak semua bunga pinjol turun per 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- Produktif:
Mikro dan Ultra Mikro:
- Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,275% per hari
- Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,1% per hari
Kecil dan Menengah: 0,1% per hari
- Konsumtif:
- Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,3% per hari
- Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,2% per hari
Kebijakan itu berubah dibandingkan rencana awal yakni:
- Produktif baik ultra mikro, mikro, kecil, maupun menengah: 0,1% per hari 2024 – 2025 dan 0,067% mulai 2026
- Konsumtif: 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% mulai 2026.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah menjelaskan besaran bunga itu mempertimbangkan ketahanan industri fintech lending dan kemampuan peminjam.
“Kalau mengikuti SE pada 2023, sebenarnya penurunan bunga harus dipukul rata turun. Setelah kami mengamati dan berdiskusi dengan industri, ada kekhawatiran jika turun semua, maka platform tidak bisa menutup biaya-biaya,” kata Ahmad dalam konferensi pers secara online, pada Januari(21/1).
Biaya yang dimaksud misalnya, tarif untuk tanda tangan elektronik, pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Dukcapil Kemendagri, biaya administrasi, dan lainnya.
Selain itu, penurunan bunga pinjol secara drastis akan berpengaruh terhadap imbal hasil lender atau pemberi pinjaman.
Jika OJK menurunkan semua bunga pinjaman daring, maka ada kekhawatiran platform semakin selektif memberikan pinjaman. Pada akhirnya, peminjam beralih ke pinjol ilegal.
Meskipun begitu, OJK mendorong platform pinjaman daring untuk meningkatkan efisiensi, sehingga bunga pinjol bisa turun.
“Walaupun laba mereka akan turun, tetapi perhitungan kami industri ini akan tetap bisa bertahan,” ujar Ahmad.