Tokopedia Ungkap 10 Produk Paling Laris saat PPKM Darurat
Tokopedia mencatat ada 10 produk paling laris di tiga kategori selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ketiganya yakni kesehatan, makanan dan minuman, serta rumah tangga.
“Ketiganya mengalami lonjakan penjualan paling signifikan,” kata External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).
Secara rinci, ada tiga produk paling laku pada kategori kesehatan selama PPKM darurat yakni alat pengukur kadar oksigen atau oximeter, vitamin, dan masker.
E-commerce bernuansa hijau itu pun menyediakan laman khusus untuk kategori kesehatan yakni Tokopedia Peduli Sehat. “Ini untuk mendapatkan produk kesehatan pilihan yang terkurasi dengan deretan kemudahan lain, termasuk diskon hingga 90%,” katanya.
Untuk kategori makanan dan minuman, setidaknya ada empat produk yang diburu. Keempatnya yaitu kopi, paket dan parsel makanan, bumbu, dan bahan makanan.
Unicorn itu pun menyediakan laman khusus untuk produk makanan dan minuman yakni Tokopedia NYAM!.
Pada kategori rumah tangga, produk yang paling populer yaitu handuk, bantal tidur, dan cairan disinfektan.
Pemerintah menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli. Aturan itu diperpanjang hingga 2 Agustus, dengan dua skema yakni PPKM level 4 dan 3 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.
Mal bisa beroperasi hingga Pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25% di wilayah PPKM level 3. Sedangkan di daerah PPKM level 4, pusat perbelanjaan tutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka di wilayah PPKM level 4 dan 3. Pengunjung di wilayah PPKM level 3 bisa makan di tempat maksimal 30 menit dan kapasitas pengunjung 25%.
Sedangkan di daerah PPKM level 4, waktu makan dibatasi maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung paling banyak tiga orang.
Masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng di wilayah PPKM level 3 boleh mengadakan ibadah berjamaah dengan kapasitas 25% atau 20 orang. Di daerah PPKM level 4, tidak diperbolehkan.
Transportasi umum di wilayah PPKM level 3 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%. Sedangkan di area PPKM level 4 kapasitas maksimal 50%.