Jumlahnya Terus Menyusut, Fintech Lending Diramal Marak Merger

Fahmi Ahmad Burhan
22 September 2021, 14:21
fintech, ojk, merger, startup
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019)

Jumlah penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) di Indonesia terus menyusut. Startup di sektor ini diprediksi marak merger tahun ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah fintech lending terdaftar mencapai 164 pada 2019. Jumlahnya turun menjadi 152 pada akhir tahun lalu.

Per awal bulan ini (8/9), jumlah fintech lending hanya 107. OJK mencatat, ada 42 penyelenggara yang mengembalikan tanda daftar sejak awal tahun.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, ada empat alasan startup fintech lending mengembalikan tanda daftar. Keempatnya yakni:

1. Bisnis kurang berkembang

Bambang mengatakan, model bisnis 42 fintech lending itu tak mampu mendapatkan minat atau antusiasme dari pengguna, baik pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower). "Alhasil, pendapatan mereka kecil dan tak mampu menopang biaya," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (21/9).

2. Sistem elektronik kurang andal

Kondisi itu membuat penyelenggara fintech lending tidak mampu memproses perjanjian atau underwriting secara baik. Sistem yang digunakan juga tak dapat menghasilkan penilaian kredit secara akurat.

Padahal, Bambang menilai bahwa kekuatan fintech lending terletak pada pemanfaatan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mahadata (big data).

3. Permodalan

Puluhan penyelenggara fintech lending dinilai tidak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. "Banyak penyelenggara bermodal kecil," kata Bambang.

Sedangkan rata-rata dalam tiga tahun beroperasi, mayoritas dari penyelenggara fintech lending itu belum mampu menghasilkan laba. Alhasil, modalnya terus tergerus.

4. Tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan

Persyaratan perizinan untuk fintech lending diatur dalam ketentuan yang berlaku. OJK menambah sejumlah persyaratan, seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor hingga ekuitas minimum.

Penambahan persyaratan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...