Cara Mengajukan Pinjaman ke Baznas dan Lepas dari Pinjol Ilegal

Desy Setyowati
7 Desember 2021, 13:57
baznas, pinjaman online, pinjol, pinjaman baznas
Instagram/@baznasindonesia
Reseller warung Zmart dari Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun. Pinjaman tanpa bunga itu dinilai sebagai solusi bagi masyarakat agar menghindari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Untuk mengajukan pinjaman ke Baznas yakni menghubungi Layanan Publik Baznas melalui WhatsApp 0813-1545-0017. “Bisa juga melalui email [email protected],” kata tim administrasi Baznas kepada Katadata.co.id, Selasa (7/12).

Dia tidak memerinci persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman. Namun beberapa media melaporkan, calon peminjam harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Itu karena Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya diaudit oleh publik. Maka, ada pelaporan kepada para pemberi zakat.

Berdasarkan akun media sosial resmi, Baznas juga mengunjungi langsung pelaku usaha yang dinilai berpotensi untuk mendapatkan pinjaman. Mereka juga memberikan pendampingan.

Katadata.co.id sudah menghubungi Ketua Baznas Noor Achmad terkait total penyaluran pinjaman. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sedangkan beberapa media yang mewawancarai langsung Noor melaporkan, Baznas Microfinance telah menyalurkan Rp 9,6 miliar per awal bulan lalu. Ini diberikan kepada 3.960 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...