Risiko di Balik Maraknya NFT Bakso hingga KTP

Fahmi Ahmad Burhan
21 Januari 2022, 11:27
NFT, kripto, ktp,
123RF
NFT

Warga Indonesia ramai menjual NFT atau non fungible token berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) di marketplace OpenSea. Hal ini dinilai dapat menimbulkan risiko pencurian data pribadi.

"Transaksi ini sangat berbahaya,” kata Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan dalam forum diskusi bertajuk "NFT Peluang Cuan atau Ancaman?", Kamis sore (20/1).

Sebab, NFT berupa gambar KTP atau yang memuat data pribadi lainnya dapat dimanfaatkan pihak lain untuk kejahatan. “Bisa untuk memperoleh dana pinjaman di aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa menjual identitas orang lain dalam bentuk NFT, bisa dijerat ancaman pidana.

Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pelaku kejahatan yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri, akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tidak hanya data kependudukan, foto diri (selfie) seperti Ghozali Everyday dapat disalahgunakan. "Berdasarkan data kesamaan, dengan garis dan bentuk wajah yang sama, bisa dipakai untuk kejahatan," ujar Firman.

Risiko lainnya, pengguna NFT rawan terkena penipuan. Pengguna NFT bisa terjebak pada nilai produk digital yang angkanya tergantung pertukaran informasi di marketplace

"Apabila sentimen negatif membuat produk itu bernilai rendah, maka dia akan jatuh tanpa sebab. Dalam tempo menit, ada kelas aset yang hilang hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Transaksi NFT memang memberikan peluang keuntungan ekonomi bagi para pengguna. Tapi, spekulasinya lebih tinggi dibandingkan kelas aset seperti saham atau reksa dana.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...