Risiko di Balik Maraknya NFT Bakso hingga KTP
Warga Indonesia ramai menjual NFT atau non fungible token berupa foto bakso hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) di marketplace OpenSea. Hal ini dinilai dapat menimbulkan risiko pencurian data pribadi.
"Transaksi ini sangat berbahaya,” kata Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan dalam forum diskusi bertajuk "NFT Peluang Cuan atau Ancaman?", Kamis sore (20/1).
Sebab, NFT berupa gambar KTP atau yang memuat data pribadi lainnya dapat dimanfaatkan pihak lain untuk kejahatan. “Bisa untuk memperoleh dana pinjaman di aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menjual identitas orang lain dalam bentuk NFT, bisa dijerat ancaman pidana.
Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa pelaku kejahatan yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri, akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tidak hanya data kependudukan, foto diri (selfie) seperti Ghozali Everyday dapat disalahgunakan. "Berdasarkan data kesamaan, dengan garis dan bentuk wajah yang sama, bisa dipakai untuk kejahatan," ujar Firman.
Risiko lainnya, pengguna NFT rawan terkena penipuan. Pengguna NFT bisa terjebak pada nilai produk digital yang angkanya tergantung pertukaran informasi di marketplace.
"Apabila sentimen negatif membuat produk itu bernilai rendah, maka dia akan jatuh tanpa sebab. Dalam tempo menit, ada kelas aset yang hilang hingga miliaran rupiah," ujarnya.
Transaksi NFT memang memberikan peluang keuntungan ekonomi bagi para pengguna. Tapi, spekulasinya lebih tinggi dibandingkan kelas aset seperti saham atau reksa dana.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus turun tangan. Hal pertama yang perlu dilakukan yakni menggencarkan literasi.
"Perkenalkan risiko kelas aset baru ini. Dari mana sumber penciptaan nilainya, seperti apa mekanisme kenaikan nilai dan bagaimana membedakan investasi ini dengan lainnya," ujar Firman.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan. Kemudian, memberikan jaminan atas aset digital apabila sah untuk ditransaksikan.
"NFT maupun kripto harus ada garansi misalnya, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," katanya.
Saat ini, marketplace aset digital OpenSea diwarnai NFT berupa foto bakso hingga KTP. Pengguna dengan nama akun Bakso Destroyer menjual dua NFT berupa foto seseorang memakan bakso.
Akun dengan nama Mangkok Abis Makan Bakso juga menjual NFT berupa foto bakso. Harga aset digital ini 0,1 ethereum. Ada juga akun bernama KTPIN yang menjual NFT berupa potongan gambar KTP.
Pengguna lainnya dengan nama akun Papaqeela juga menjual NFT berupa gambar belakang KTP. Aset digital ini dibanderol 0,5 ethereum.