Datangi Kemnaker, Manajemen SiCepat Bantah PHK 365 Karyawan
Manajemen SiCepat membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK 365 karyawan. Ini disampaikan saat pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
SiCepat mengatakan bahwa perusahaan tidak mengakhiri hubungan dengan 365 orang karyawan, melainkan dievaluasi dan dipantau oleh manajemen. Sebab, hasil kinerja mereka menunjukkan low productivity atau rendah.
Pemantauan hasil pekerjaan itu bertujuan mendongkrak kinerja karyawan. "SiCepat saat ini mengalami pembenahan sistem dengan melihat produktivitas karyawan melalui evaluasi kinerja," kata Chief Executive Officer SiCepat Ekspres The Kim Hai dalam siaran pers, Rabu (23/4).
Namun, data evaluasi tersebut tersebar dan menjadi viral di media sosial. Manajemen SiCepat kemudian memberikan penjelasan dan pembinaan kepada oknum pegawai yang menyebarkan data ini.
Ia juga menjelaskan bahwa dari 701 karyawan yang mendapatkan perhatian Kemnaker, hanya 48 pegawai yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Sebanyak 653 pekerja sisanya masih bekerja.
Kim mengatakan, dalam pertemuan itu, Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial telah memberikan masukan bagi SiCepat dalam mengelola hubungan industrial dengan karyawan. "Masukan ini akan kami implementasikan," katanya.
Menurutnya, perusahaan juga berkomitmen untuk terus berbenah, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kemnaker. Kedepannya, dalam proses pembenahan ini, SiCepat berkolaborasi dengan Kemnaker, termasuk melakukan pembinaan melalui pelatihan dan soft skill training.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri juga mengatakan bahwa kementerian akan memantau upaya pembenahan SiCepat. "Kemnaker bakal terus mengedepankan dialog antara pekerja dan manajemen," ujar Indah.
Sebelumnya, akun Twitter @arif*********** menyebutkan, terjadi gelombang PHK massal di SiCepat. Ia mengatakan, ada 365 kurir yang dipecat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Tetapi mereka diberikan surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir,” kata dia.
Dia juga menyertakan potongan gambar yang menampilkan isi sebagian surat pengunduran diri tersebut. “Bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia terhitung sejak 11 Maret 2022,” demikian isi bagian awal surat.
“Saya bersedia untuk melepaskan segala sesuatu hak dan telah menerima kebijakan perusahaan SiCepat Ekspres Indonesia, serta tidak akan menuntut SiCepat Ekspres Indonesia baik secara kaidah hukum ketenagakerjaan maupun secara kaidah hukum perdata dan/atau kaidah hukum lainnya di kemudian hari,” demikian isi surat.
Dia juga menyebutkan bahwa SiCepat sudah melakukan PHK sejak tiga bulan lalu. Kurir SiCepat disebut tengah menggugat perusahaan dengan didampingi oleh serikat.
Beberapa orang yang mengaku sebagai pegawai SiCepat berkomentar di unggahan tersebut. "Aku dari kantor pusat juga terkena imbas. Dipaksa tandatangan surat pengunduran diri, padahal dari perusahaan yang pecat aku," kata salah satu pengguna Twitter.
"Teman-teman saya banyak yang dipaksa mengundurkan diri dan harus menandatangani surat pengunduran diri tersebut," ujar pengguna lainnya.