Ribuan Pengemudi Ojek Online Akan Demo di Istana Merdeka Hari Ini

Desy Setyowati
9 September 2022, 06:00
ojek online, demo, gojek, grab, maxim
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat melintas di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Ribuan pengemudi ojek online berencana demo di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (9/9). Unjuk rasa ini memuat tiga tuntutan, salah satunya terkait biaya sewa yang diambil oleh Gojek, Grab, dan Maxim.

“Kami akan menggelar aksi penyampaian pendapata dengan tiga tuntutan,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Kamis (8/9).

Ketiga tuntutan tersebut yakni:

  1. Presiden Indonesia mendorong legalitas ojek online agar bisa masuk dalam Prolegnas DPR 2022/2023
  2. Biaya sewa atau potongan aplikasi maksimal 10%
  3. Memberikan kewenangan kepada setiap Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menetapkan tarif ojek online, dengan melibatkan Asosiasi tingkat Daerah/Provinsi dalam kajiannya

“Sekitar 1.000 – 5.000 pengemudi ojek online dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera dan Jawa,” ujar dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sudah menaikkan tarif ojek online. Kenaikan ini disesuaikan dengan peningkatan harga BBM atau bahan bakar minyak.

Rincian tarif ojek online yang baru diumumkan oleh Kemenhub hari ini, sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Jika dibandingkan dengan besaran pada 2019, kenaikannya sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Selain itu, Kemenhub memangkas biaya bagi hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari maksimal 20% menjadi 15%. Namun, Garda ingi biaya sewa ini paling banyak 10%.

“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...