Kata Asosiasi soal Penyebab Penghasilan Driver Ojek Online Pas-pasan

Lenny Septiani
10 Oktober 2022, 17:46
ojek online, ojol
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).

Pendapatan pengemudi ojol atau ojek online hanya cukup untuk membiayai operasional, menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu penyebabnya yakni kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel mengatakan, operasional pengemudi ojek online tidak efisien. Ia mencontohkan, driver ojol harus menunggu penumpang atau barang dan makanan yang akan diantar.

Selama menunggu tersebut, pengemudi ojek online sebenarnya bisa mencari order lain.

Selain itu, jarak yang ditempuh oleh pengemudi ojol untuk menjemput konsumen tidak dihitung ke dalam tarif. “Kan order dibayar untuk dari titik A sampai titik B,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (10/10).

Penyebab lainnya yakni perbedaan jarak tempuh yang ada di aplikasi dengan kenyataannya. “Jadi banyak sekali pengeluaran yang sebenarnya harus kami keluarkan,” tambah dia.

Ia memperkirakan bahwa pengeluaran untuk biaya jemput, waktu menunggu, serta perbedaan rute sekitar 20% - 25% dari penghasilan yang diperoleh pengemudi ojek online. Ini artinya, jika driver ojol memperoleh Rp 100.000 per hari, maka potensi penghasilan sekitar Rp 20 ribu – Rp 25 ribu hilang.

Belum lagi harga BBM naik. Besaran kenaikan harga BBM per awal September sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Sedangkan kenaikan tarif ojek online per 10 September, sebagi berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Belum lagi, ada pengemudi ojek online yang menyewa kendaraan untuk beroperasi. Rinciannya sebagai berikut:

Jumlah pengemudi ojek online yang menyewa sepeda motor
Jumlah pengemudi ojek online yang menyewa sepeda motor (Balitbang Kemenhub)

Penghasilan pengemudi ojek online juga masih harus dikurangi dengan biaya sewa aplikasi maksimal 15%. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil dari maksimal 20% menjadi 15%.

Faktor-faktor itu yang menurut Ariel membuat penghasilan ojol pas-pasan.

Katadata.co.id mengonfirmasi tentang hasil survei Balitbang Kemenhub bahwa gaji pengemudi ojek online pas-pasan kepada Ketua Srikandi Merah Putih Nilawati. Namun ia tidak berkomentar.

Ia hanya menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online per 10 September lalu membuat pendapatan terjaga. “Kami juga ada tabungan yang dipotong langsung dari deposit,” kata Nila kepada, Katadata.co.id Senin (10/10).

“Jumlah tabungan disesuaikan dengan keinginan kami,” tambah dia.

Nila menyampaikan bahwa ojek online menjadi sumber penghasilan utamanya. Ia juga menjelaskan bahwa aplikator seperti Gojek memiliki program swadaya yang dapat mengurangi pengeluaran operasional.

“Dari swadaya pulsa atau data hemat, bengkel swadaya, kantin swadaya, dan juga voucer Alfamart. Hal ini terus terang meringankan kami dalam beroperasional sebagai mitra,” ujarnya.

Penghasilan Pengemudi Ojol Pas-pasan

Hasil survei Balitbang Kemenhub menunjukkan, pengemudi ojek online mencatatkan penurunan pesanan dari 5 – 10 per hari menjadi di bawah lima setelah tarif ojol naik.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ojol baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain," ujar Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan pers, Minggu (9/10).

Sebanyak 50,1% responden mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari. Sedangkan 44,1% mengeluarkan biaya operasional Rp 50 ribu – Rp 100 ribu.

Itu artinya, penghasilan yang mereka dapat hanya cukup untuk membayar bahan bakar hingga makan dan minum selama di lapangan. “Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya,” kata Djoko.

Jika dihitung secara bulanan, 34,5% pengemudi ojek online hanya mendapatkan Rp 1 juta – Rp 2 juta. Lalu 26,9% hanya Rp 3 juta – Rp 4 juta per bulan.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...