Satgas BLBI Panggil Dua Bos Bank Aspac, Tagih Utang Rp 3,5 Triliun
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memanggil para pengemplang dana BLBI. Kali ini, Satgas memanggil dua bos Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Pemanggilan keduanya tercantum dalam pengumuman koran yang terbit pada Senin (6/9), dengan Nomor S-4/KSB/PP/2021 tertanggal 3 September. Dari surat ini, keduanya diketahui memiliki alamat tempat tinggal di dalam dan luar negeri.
Keduanya tercatat memiliki alamat yang sama di dalam negeri yakni di Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya juga mempunyai alamat di Singapura, tetapi kawasannya berbeda.
Setiawan dan Hendrawan dijadwalkan hadir pada Kamis (9/9) Pukul 10.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan, jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta. Keduanya akan menghadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penagihan dan Litigasi Tim C.
Pemanggilan pentolan bank Aspac itu berkaitan dengan penyelesaian utang Rp 3,579 triliun. Ini dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (BBKU).
Satgas BLBI mewanti-wanti penyelesaian perkara akan dilakukan sesuai undang-undang, jika keduanya mangkir dari panggilan.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian isi surat pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rional Silaban, dikutip Selasa (7/9).
Satgas BLBI sebelumnya memanggil sejumlah nama obligor BLBI. Pada pengumuman yang diterbitkan 23 Agustus, Satgas memanggil dua pengurus Timor Putra Nasional (TPN) yakni Tommy Soeharto serta Rony Hendrarto Ronowicaksono.
Keduanya dijadwalkan menghadap pada Juli (26/7). Namun Tommy mangkir lagi dan hanya dihadiri oleh pengacara. Sedangkan Rony hadir.
Tommy dan Rony dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPCN.10.05/2009 pada 24 Juni 2009 setidaknya Rp 2,61 triliun.
Saat itu, Satgas juga memanggil pemilik Bank Pelita Istismarat Agus Anwar. Ia dipanggil untuk melunasi utang Rp 739 miliar. Ini terdiri dari:
- Rp 635 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat
- Rp 82 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan
- Rp 22 miliar selaku penjamin atas pentelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari
Kemudian Satgas kembali memanggil nama baru, yakni konglomerat sekaligus mantan Wakil Komisari Bank Umum Nasional (BUN) Kaharudin Ongko. Pemanggilan juga dilakukan melalui pengumuman koran pekan lalu (2/9) dan dijadwalkan menghadap hari ini (7/9).
Katadata.co.id telah menghubungi Ketua Satgas Rionald Silaban melalui pesan singkat untuk memperoleh informasi pertemuan tersebut. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Pemanggilan Ongko berkaitan dengan penyelesaian utang Rp 8,187 triliun melalui dua bank, yakni:
- Rp 7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN)
- Rp 359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.