Aset Kripto dan NFT Kena Pajak, Wajib Masuk SPT Tahunan

Abdul Azis Said
10 Januari 2022, 16:31
nft, kripto, pajak, pajak kripto, pajak nft,
123RF
NFT

Pemerintah kini membidik uang kripto dan non-fungible token (NFT) sebagai objek pajak. Peningkatan transaksi kedua aset digital ini dinilai berpotensi mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah belum mengenakan pajak khusus untuk aset kripto dan NFT.

Advertisement

Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan keuntungan dari transaksi kedua aset digital tersebut. Uang kripto dan NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

"Ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan. Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak, termasuk transaksi ini (kripto dan NFT)," kata Neil kepada Katadata.co.id, Senin (10/1).

Ketentuan pajak penghasilan untuk uang kripto dan NFT tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal itu menyebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Warganet pun sempat bertanya kepada Ditjen Pajak melalui akun @kring_pajak terkait uang kripto dan NFT. Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.

Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement