Pemerintah Akan Terbitkan Sukuk Ritel SR016 Kupon 4,95%

Abdul Azis Said
23 Februari 2022, 08:31
sukuk ritel, surat utang, utang negara, apbn
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman (kedua kiri) bersama Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional KLHK Laksmi Dhewanthi (kedua kanan) dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa, berbicara pada Green Sukuk Investor Day di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Pemerintah akan kembali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau Sukuk Ritel (SR) seri SR016 mulai akhir pekan ini (25/2). SR016 menjadi SBN ritel kedua yang diterbitkan tahun ini dengan kupon yang ditawarkan 4,95% (fixed).

"Tujuan penerbitan Sukuk Ritel seri SR016 yakni membiayai APBN, termasuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri," demikian isi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (22/2).

Advertisement

Penjualan SR016 akan berjalan lebih dari tiga pekan dan resmi dibuka pada Jumat (25/2), Pukul 09.00 dengan penawaran secara online.

SR016 memiliki tenor tiga tahun dengan maturity 10 Maret 2025. Jenis akad yang digunakan yaitu Ijarah asset to be leased dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) dan proyek atau kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN 2022.

Sukuk ritel itu ditawarkan tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable). Penjualan baru bisa dilakukan setelah tiga kali pembayaran kupon atau mulai 11 Juni.

Pembayaran kupon pertama dilakukan pada 10 April berupa short coupon. Pembayaran berikutnya dilakukan setiap tanggal 10.

Jika tanggal 10 jatuh bukan pada hari kerja, maka akan dibayarkan hari berikutnya tanpa kompensasi. 

Bagi yang berminat untuk membelinya, sukuk ritel itu dijual Rp 1 juta per unit. Minimum pembelian satu unit dan maksimum Rp 2 miliar.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement