E-Commerce Berpotensi Kenakan Biaya Tambahan pada 2020

Cindy Mutia Annur
30 Desember 2019, 19:57
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. E-commerce kemungkinan bakal mengenakan biaya tambahan kepada konsumen mulai tahun depan.

(Baca: Perketat Impor, Bea Cukai Bakal Bisa Intip Data E-Commerce)

Adapun Shopee enggan menanggapi permintaan komentar, sedangkan Tokopedia dan Lazada belum menanggapi komentar Katadata.co.id hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, tarif jasa logistik yang menjadi salah satu komponen biaya e-commerce kemungkinan tak akan naik pada tahun depan. Dua perusahaan logistik, yakni JNE dan Pos Indonesia mengatakan belum berencana menaikkan tarif pada tahun depan.

"Belum ada alasan buat kami untuk menaikan tarif karena tidak ada pemicunya," ujar Presiden Direktur JNE Mohamad Feriadi.

Senada, VP Pengembangan Produk, Kurir, dan Logistik Pos Indonesia Djoko Suhartanto juga mengatakan belum memiliki rencana untuk menyesuaikan tarif baru di tahun depan. "Tergantung, bagaimana faktor eksternal yang menyebabkan biaya operasi meningkat nantinya," ujar Djoko.

(Baca: Daftar Startup Global yang Berhenti Beroperasi pada 2019)

Biaya Tambahan Google

Di sisi lain, biaya tambahan pada sejumlah layanan digital kemungkinan akan dirasakan konsumen di negara lain, seperti Malaysia. Hal ini seiring rencana Google membebankan pajak sebesar 6% kepada pelanggannya di Negeri Jiran mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Kami selalu mematuhi undang-undang perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi, dan kami terus melakukannya saat undang-undang perpajakan berkembang," ujar juru bicara Google seperti dikutip dari The Star awal Desember lalu.

Pajak tersebut akan memengaruhi layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify, perangkat lunak, aplikasi, video game, media berbasis langganan, basis data dan penyimpanan cloud, platform periklanan, mesin pencari dan jejaring sosial, dan sebagainya.

Sedangkan di Indonesia, Google sudah membayar PPh sejak 2016. Per Oktober lalu, perusahaan menarik pajak pertambahan nilai atau PPN 10% untuk layanan Google Advertisement.

Berdasarkan situs Google Advertising, faktur penjualan dan penagihan iklan untuk perusahaan yang berdomisili di Indonesia dikeluarkan oleh Google Indonesia sejak 1 Oktober 2019. Transaksi akan menggunakan mata uang lokal, dan akan dikenakan PPN sebesar 10%.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...