Poin Penting PP E-Commerce, dari Pajak hingga Aduan Konsumen

Pingit Aria
5 Desember 2019, 15:27
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.

Hal tersebut sebelumnya juga telah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di mana, pemerintah akan segera mengubah definisi BUT menjadi berdasarkan  significant economic presence sebagai landasan pemajakan untuk kegiatan usaha elektronik.

Sri Mulyani juga pernah menegaskan bahwa ketentuan pajak yang berlaku untuk penjual melalui sistem elektronik tersebut sama dengan aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia. “Tujuannya persamaan level playing field atas pelaku usaha dan transaksi perdagangan konvensional dan elektronik, jadi tarif pajaknya pun tetap sama dengan yang sudah ada,” katanya.

Di luar ketentuan soal pajak, PP E-Commerce juga mengatur soal kewajiban bagi pedagang online untuk memiliki izin usaha.

Pada pasal 15 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan online. Pengajuan izin usaha itu dapat melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kemudian, regulasi ini juga memberi payung hukum bagi konsumen untuk mengadukan perdagangan melalui sistem elektronik ke Menteri Perdagangan jika merasa dirugikan.

(Baca: Blibli Dukung PP E-Commerce, Shopee: Kaji Aturan Kontra UKM Naik Kelas)

Hal itu tertuang dalam Pasal 18.  “Dalam hal PMSE merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri," demikian bunyi Pasal 18 Ayat 1, dikutip Rabu (4/12).

PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE itu memuat 19 Bab dan 82 pasal. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2019.

Pada pasal 18 disebutkan, PMSE yang dilaporkan konsumen harus menyelesaikan pelaporan. Jika tidak, mereka akan masuk dalam daftar prioritas pengawasan pemerintah.

Kementerian Perdagangan akan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik alias PP E-commerce tanggal 9 Desember 2019 mendatang.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...