E-Commerce Dipajaki, Konsumen Tak Lantas Beralih ke Media Sosial

Desy Setyowati
15 Januari 2019, 05:00
E-commerce startup
Donang Wahyu|KATADATA

Di pihak lain, salah seorang penjual di Bukalapak dan Tokopedia Romys Bhinekasri (27 tahun) menyampaikan, bahwa menjual produk di media sosial sebenarnya lebih mudah karena ia tak harus terikat dengan pihak lain. Namun, diakuinya bahwa sementara media sosial hanya efektif di lingkar pertemanannya, sementara marketplace memiliki teknologi untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Maka, ia masih akan menjual produknya di e-commerce, sekaligus media sosial. Dengan begitu, konsumen yang akan memilih lewat saluran mana mereka akan berbelanja.

(Baca: Akan Berlaku 1 April 2019, Asosiasi Minta Pajak E-Commerce Ditunda)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce

Perlakuan pajak itu untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

Hanya, menurut Ketua idEA Ignatius Untung, pengawasan pajak di media sosial akan sulit. Alhasil, ia memperkirakan bakal banyak usaha mikro yang berjualan di marketplace  bakal beralih ke media sosial.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...