Baru Setahun, Sebagian Peta Jalan E-Commerce Sudah Tak Relevan

Desy Setyowati
3 Oktober 2018, 18:30
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Kendati, pemerintah bakal mengeluarkan aturan-aturan baru yang memuat empat usulan tadi. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. RPP ini sudah dibahas sejak 2017 dan baru dimatangkan Agustus lalu. "Sekarang (RPP) sudah di Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg). Sebelum akhir tahun sudah dirilis," kata dia.

Aturan ini juga memuat empat usulan tadi. Pertama, persamaan perlakuan baik antara pelaku usaha di dalam dan luar negeri; formal dan informal; serta, offline dan online. Termasuk di dalamnya membahas mengenai perpajakan e-commerce.

Kedua, penguatan daya saing UMKM dan produk lokal. Caranya, dengan mengutamakan penjualan produk lokal di setiap platform; meningkatkan kapasitas pelaku lokal; dan, pemberian fasilitas lainnya kepada pelaku usaha dalam negeri. Ketiga, seputar data. Pelaku wajib menyampaikan data secara berkala dan sewaktu-waktu. Serta, mekanisme pertukaran data antar K/L dan otoritas lain.

Keempat, perlindungan konsumen yang meliputi pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen. Konsumen dapat melaporkan kerugian terkait e-commerce kepada
kementerian terkait yang harus ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Apabila tidak ditindaklanjuti, pelaku usaha akan masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan oleh Menteri.

(Baca juga: Kaum Milenial Dominasi Pembelian Reksa Dana di E-Commerce)

Adapun RPP e-commerce memuat 19 bab dan 82 pasal, dengan tiga pokok bahasan. Pertama, pengaturan umum yang terdiri dari ketentuan umum; lingkup pengaturan dan prinsip; pihak yang melakukan; persyaratan; penyelenggaran; pelaku usaha e-commerce; dan bukti.

Kedua, bisnis proses yang memuat iklan elektronik; penawaran, penerimaan, dan konfirmasi elektronik; kontrak elektronik; perlindungan terhadap data pribadi; pembayaran; pengiriman barang dan jasa; penukaran dan atau pembatalan pembelian. Terakhir, memuat ketentuan lainnya seperti penyelesaian sengketa; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan perubahan dan penutup.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...