OJK Temukan Penjual Emas Tak Berizin di Tokopedia

Desy Setyowati
7 September 2018, 17:52
Emas Batangan
Arief Kamaludin | Katadata

Masyarakat pun diminta melapor ke OJK lewat kontak 157, surat elektronik [email protected], atau [email protected] bila menemukan adanya entitas bisnis investasi ilegal. Adapun daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang bisa diakses melalui www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sebelumnya, pada Maret 2018 lalu, Tokopedia meluncurkan fitur Tokopedia Emas yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menabung emas digital dalam jumlah (gram) kecil.

(Baca juga: Astra Hingga Go-Jek Berebut Rp 1.000 Triliun Pasar Fintech Lending)

"Di Tokopedia Emas, pembelian emas dapat dimulai dari Rp 500, sehingga diharapkan dapat mendorong keinginan pengguna untuk berinvestasi," kata Melissa Siska Juminto, Managing Director Tokopedia melalui siaran pers, Selasa (27/3).

Nantinya, tabungan emas tersebut juga dapat dicairkan secara fisik (redeem) ketika sudah mencapai 1 gram, untuk kemudian dikirimkan ke alamat pengiriman pengguna. Tokopedia menyediakan empat pilihan kurir pengiriman, yaitu JNE, RPX, dan kurir pribadi ORORI.

Pada saat pertama kali diluncurkan, Tokopedia Emas didukung oleh e-mas, platform transaksi jual-beli emas milik ORORI yang menggunakan logam mulia dari PT Aneka Tambang (ANTAM). 

REVISI: Artikel ini telah diperbarui pada 8 September 2018 dengan menambahkan penjelasan dari pihak Tokopedia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...