Asosiasi Klaim E-Commerce Belum Siap Dikenai Pajak

Michael Reily
4 Oktober 2017, 20:23
e-commerce elevenia
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Menurutnya, DJP telah membebankan pajak kepada e-commerce lewat PPn pelaku UMKM. Disinsentif seperti pertambahan pajak disinyalir bakal menghambat pertumbuhan transaksi digital. Padahal, pemerintah punya target besar dalam Roadmap E-Commerce 2020.

Desas-desus yang beredar, DJP bakal mengenakan pajak sebesar 1% untuk transaksi perdagangan digital dan 1% lagi kepada penjual yang terdaftar di marketplace. “Gosipnya sih begitu,” kata Public Relation idEA Rieka Handayani.

Sementara, pengamat teknologi dan informasi Heru Sutadi mengungkapkan pengenaan pajak di tingkat perusahaan digital masih wajar. Namun, dia menentang jika terbit aturan yang memberatkan pelaku UMKM.

Menurutnya, pemerintah harusnya membenahi sistem perpajakan untuk perusahaan digital luar negeri yang memanfaatkan pasar Indonesia. Selain itu, perlu juga ada tindakan untuk mendukung pertumbuhan e-commerce lokal.

“Saya pikir DJP belum memperlihatkan posisi yang jelas terhadap kemajuan e-commerce,” tutur Heru. Pasalnya, peraturan mengenai transaksi digital belum diatur secara jelas. Sehingga, pengenaan pajak berpotensi membuat iklim usaha lesu.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sedang dalam persiapan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal pajak e-commerce. Dalam rancangannya, pengenaan tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...