E-Commerce Blokir Uang Khusus Rp 75.000 yang Dijual hingga Rp 50 Juta
Uang edisi khusus hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu dibanderol hingga Rp 50 juta di e-commerce. Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia memblokir produk berupa uang pecahan yang dibanderol jutaan rupiah tersebut.
Pada pagi tadi, pedagang dengan nama akun Emoney Store sempat menjual uang edisi khusus itu seharga Rp 1.370.000 di Tokopedia. Namun, produk itu tidak tersedia lagi sejak siang.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, perusahaan melarang penjualan uang edisi khusus seharga jutaan rupiah. “Kami terus melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar ketentuan yang berlaku," ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (18/8).
Ia mengimbau konsumen untuk melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan platform maupun hukum di Indonesia, melalui fitur ‘Laporkan’. Fitur ini berada di pojok kanan atas setiap halaman produk di platform Tokopedia.
Selain itu, pelapak dengan nama akun Ridho Rizki Darmawan menjual uang pecahan Rp 75 ribu seharga Rp 50 juta di Bukalapak. Namun, produk itu sudah tidak ada pada siang, hari ini.
Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella mengatakan, perusahaan melaksanakan arahan Bank Indonesia (BI) untuk melarang penjualan uang edisi khusus itu di platform. Perusahaan pun telah mengoordinasikan hal ini secara internal.
Bukalapak juga mengawasi ada tidaknya penjualan uang pecahan edisi khusus tersebut. "Bila ada pelapak yang mengunggah, kami segera menurunkan produk itu dari marketplace," ujar Gicha.
Di platform Shopee, akun qqrolex menjual uang pecahan Rp 75 ribu seharga Rp 1.750.000 dan poker_walet Rp 8.888.000. Pada sore ini, kedua produk itu sudah tidak ada.
Namun, ada dua penjual lainnya yang mengunggah produk berupa uang Rp 75 ribu. Keduanya yakni r1k16 yang menjual uang edisi khusus itu seharga Rp 1.500.000 dan katakoy Rp 80 ribu.
Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi mengatakan, ada tim internal yang aktif memantau produk-produk yang dijual di platform. "Untuk itu, kami memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp 75 ribu dengan harga tidak sesuai sudah diturunkan,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan bahwa pemilik tidak dilarang untuk menjual uang pecahan Rp 75 ribu tersebut. Akan tetapi, harga jualnya tidak boleh melebihi Rp 75 ribu.
“Disimpan untuk koleksi, bisa. Kalau misalnya, ‘saya mau beli’, ya silahkan saja. Kami tidak mengatur itu. Hanya, harga penukarannya tetap Rp 75 ribu,” kata Rosmaya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8).
Uang pecahan Rp 75 ribu itu memang hanya dicetak 75 juta lembar. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus memesan terlebih dulu melalui aplikasi pintar.bi.go.id.
Setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat menukar satu lembar uang pecahan edisi khusus itu. Masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran uang di aplikasi.
Lokasi penukaran yakni kantor wilayah BI, serta kantor cabang Bank Mandiri, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. Periode penukaran dimulai hari ini hingga seluruh uang pecahan edisi khusus itu ditukarkan oleh masyarakat.
Rosmaya mengatakan, masyarakat yang akan menukarkan uangnya dengan uang pecahan edisi khusus, akan diverifikasi KTP dan wajahnya. “Kalau tidak bisa, mana surat kuasanya. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, diperjualbelikan,” katanya.