Asosiasi Logistik: Penjual E-Commerce Perlu Edukasi Konsumen soal COD

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Juni 2021, 08:11
Asosiasi Logistik: E-Commerce Perlu Edukasi Konsumen soal COD
ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/foc.
Seorang petugas menyortir barang pesanan konsumen di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Baru-baru ini, warganet ramai membicarakan pembeli yang komplain ke kurir karena barang yang dibeli di e-commerce dengan metode bayar di tempat alias cash on delivery (COD) tidak sesuai. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta penjual dan penyelenggara e-commerce mengedukasi konsumen.

Ketua Umum Asperindo M Feriadi prihatin karena banyak kurir yang dimaki pembeli saat melakukan transaksi COD. Ia menjelaskan bahwa COD merupakan bentuk kesepakatan antara penjual dan pembeli, sementara kurir tidak berkaitan.

“Tugas kurir hanya mengantarkan barang. Sederhananya, ada uang ada barang. Kalau ada hal yang tidak sesuai, seharusnya dikomunikasikan dengan penjual. Sebab, barang menjadi tanggung jawabnya penjual,” kata Feriadi kepada Katadata.co.id, Senin (31/5).

Untuk menghindari barang yang dibeli tidak sesuai, ia mendorong konsumen untuk memastikan penjual memiliki reputasi baik. Caranya, dengan melihat ulasan dan peringkat dari pembeli lain.

Selain itu, ia berharap penjual di e-commerce mengedukasi konsumen untuk lebih memahami COD. Dengan begitu, tidak ada perselisihan antara kurir dan pelanggan.

Meski begitu, secara umum ia menilai bahwa COD dibutuhkan karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan seperti teknologi finansial (fintech) maupun bank. Ia pun mencatat, 30%-40% pengiriman barang di e-commerce menggunakan metode COD.

Sebelumnya, CMO Ninja Xpress Andi Djoewarsa menjelaskan, dalam sistem COD, kurir hanya bertugas mengantar paket dan memastikan barang diterima oleh pelanggan. Apabila barang yang diterima tidak sesuai pesanan atau berbeda dari yang diharapkan, maka pembeli dapat menyampaikan keluhan kepada penjual.

Beberapa e-commerce seperti Lazada, memberikan layanan pengembalian barang. Proses pengembalian barang diatur oleh masing-masing perusahaan e-commerce.

Untuk pembeli di media sosial seperti Instagram, Facebook maupun WhatsApp, pembeli dapat mengembalikan barang sesuai dengan kesepakatan bersama penjual. "Manfaatkan layanan COD secara tepat guna meminimalkan kejadian yang tidak diharapkan kedepan," ujar Andi dalam siaran pers, medio bulan lalu (19/5).

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...