Harga Obat Perawatan Covid-19 Masih Mahal, E-Commerce Siapkan Sanksi

Fahmi Ahmad Burhan
13 Juli 2021, 16:26
e commerce, harga obat covid, het obat covid, obat covid, covid 19, tokopedia, shopee, lazada,
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Apoteker Apotek Gancang Aron mengecek obat yang akan diantar ke pasien di RSUD Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/12/2019).

Upaya e-commerce untuk menindak tegas penjual nakal obat-obatan Covid-19 rupanya belum berbuah efektif. Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk 11 obat perawatan Covid-19.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, terdapat beberapa penjual di e-commerce yang masih menjual obat perawatan Covid-19 dengan harga tinggi dan di atas HET. Misalnya, di Lazada salah satu penjual Azithromycin 500 mg membandrolnya dengan harga Rp 49.000 per enam tablet. Padahal, mengacu pada HET yang ditetapkan Kemenkes untuk Azithromycin 500 mg per tabletnya dijual Rp 1.700.

Melansir dari laman resmi Halodoc, Azithromycin merupakan obat yang digunakan untuk penanganan infeksi bakteri tertentu, seperti bronkitis, radang paru-paru, penyakit menular seksual, hingga paru-paru.

"Untuk Antiinfeksi dan peradangan ispa, aturan pakai per hari 1 tablet," dikutip dari akun penjual tersebut, Selasa (13/7).

Kemudian, di Tokopedia terdapat penjual yang membanderol obat Ivermectin 12 mg seharga Rp 300 ribu untuk 20 tablet. Padahal, mengacu HET dari Kemenkes, per tabletnya Ivermectin 12 mg seharga Rp 7.500. 

Dari laman resmi Alodokter diketahui Ivermectin kerap digunakan sebagai obat cacing dan obat pembasmi kutu. Namun, beberapa penelitian di laboratorium menunjukkan bahwa Ivermectin juga memiliki efek anti-virus terhadap beberapa jenis virus, seperti virus zika, influenza, chikungunya, dan virus dengue.

Pekan lalu, Katadata.co.id juga sempat melakukan pemantauan di beberapa e-commerce lainnya, terkait ketersediaan dan harga obat perawatan Covid-19. Di Shopee misalnya, sempat dijual oseltamifir 75 mg berisi 10 kapsul dengan Rp 500 ribu dari seharusnya Rp 260 ribu.

Namun, saat ini produk tersebut sudah tidak bisa ditemukan lagi. "Produk gagal dimuat," dikutip dari notifikasi platform Shopee. 

Beberapa platform e-commerce memang telah menyatakan bakal memblokir akun pedagang yang menjual obat Covid-19 di atas HET. Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, perusahaan memiliki tim internal yang memantau dan melakukan moderasi produk yang dijual di aplikasi. Tujuannya, agar produk yang dijual sesuai regulasi.

E-commerce bernuansa oranye itu juga akan menindak pedagang yang menjual produk ilegal, berbahaya, maupun di atas harga eceran tertinggi. "Kami akan sangat menghargai jika penjual obat ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan," kata Handhika dalam siaran pers, pekan lalu.

Ada juga Bukalapak yang menyatakan pihaknya mempunyai tim rutin untuk memonitor jenis barang yang dijual di platform. E-commerce bernuansa merah ini juga mengimbau pengguna untuk melaporkan penjual dan produk yang harganya dianggap tidak wajar atau melanggar.

"Kami akan menindak tegas pelapak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan tidak wajar dengan cara segera menurunkannya dari aplikasi kami," kata AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak Baskara Aditama kepada Katadata.co.id.

Begitu juga dengan Tokopedia. "Jika ada penjual terbukti melanggar, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata Pendiri sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam siaran pers, kemarin (4/7).

Di sisi lain, kementerian kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi 11 obat yang sering digunakan selama pandemi corona. Ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia. 

Itu bertujuan mengantisipasi lonjakan harga obat Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 dan berlaku mulai akhir pekan lalu (3/7).

"Ada 11 obat yang sering digunakan selama pandemi Covid-19. Kami sudah atur harga eceran tertinggi. Negara hadir untuk rakyat, dan kami berharap ini dipatuhi," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers, akhir pekan lalu. 

Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat Covid-19: 

1. Tablet Favipiravir 200 mg (dengan merek dagang avigan) Rp 22.500

2. Injeksi Remdesivir 100 mg Rp 510.000 per vial

3. Kapsul oseltamivir 75 mg Rp 26.000

4. Intervenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus Rp3.262.300 per vial

5. Intervenous Immunoglobulin 10% 25ml infus Rp3.965.000 per vial

6. Intervenous Immunoglobulin 10% 50ml infus Rp6.174.900 per vial

7. Tablet Ivermectin 12mg Rp7.500

8. Tocilizumab 400mg/20 ml infus Rp5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4mg infus Rp1.162.200 per vial

10. Tablet Azithromycin 500mg Rp1.700

11. Azithromycin 500mg infus Rp95.400 per vial

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...