Facebook Tak Akan Tutup Akun Thrifting atau Baju Bekas Impor

Lenny Septiani
24 Maret 2023, 14:22
Facebook, thrifting, tiktok
Unsplash
Facebook

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan, konten thrifting membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli baju bekas impor. Ini dapat membuat produk industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri semakin anjlok.

"Barangnya ilegal, mempromosikannya juga ilegal. Yang menjadi permasalahan, kita bisa dengan mudah mencari di media sosial,” ujar Aldi dalam acara diskusi bersama e-commerce terkait thrifting, di Gedung Kemenkop UKM, Kamis (16/3).

“Ada banyak kreator konten yang mempromosikan belanja thrifting dengan judul ‘Ikuti Keseharian Hidden Gem di Jakarta barang bekas impor’ atau ‘Hidden Gem Ngebongkar Bal Produk Impor’," tambah dia.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...