Shopee hingga Tokopedia Pakai AI untuk Deteksi Pedagang Thrifting
Sedangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, yang diblokir oleh e-commerce termasuk akun, toko, dan tautan atau link.
Pemblokiran juga dilakukan di platform social commerce seperti TikTok, Facebook, Instagram hingga WhatsaApp.
"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, e-commerce, marketplace, maupun sosial commerce, terkait hal larangan thrifting," kata Teten
Ia menjelaskan pelaku e-commerce memiliki concern yang sama yakni take down para penjual baju bekas impor ilegal atau thrifting.
Meski sekitar 40.000 akun, toko online dan tautan di-take down, masih banyak pedagang yang menjual thrifting dengan mengganti kata kunci (keyword).
Untungnya, "para pelaku e-commerce memiliki internal control yang baik," ujarnya. Dengan begitu, para pedagang tidak leluasa berjualan kembali.