TikTok Telah Mendapat Izin E-commerce dari Kemendag
TikTok mengonfirmasi telah mendapatkan izin menjadi penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Chief Executive Officer atau CEO TikTok Shou Zi Chew mengunjungi kantor Kemendag bulan lalu (14/6).
“TikTok Shop mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag,” kata juru bicara TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin (10/7).
Berdasarkan laman resmi, TikTok menggabungkan hiburan dan perdagangan untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang seamless mulai dari mencari produk hingga membayar.
Konsep berbelanja seperti TikTok biasanya dikenal dengan social commerce, yakni bertransaksi di media sosial. Namun juru bicara TikTok mengatakan, perusahaan mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Kemendag. Namun belum ada tanggapan.
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pekan lalu. Namun belum juga ada tanggapan.