TikTok Telah Mendapat Izin E-commerce dari Kemendag

Lenny Septiani
11 Juli 2023, 17:35
tikTok
Unsplash/Solen Feyissa
Ilustrasi tampilan aplikasi TikTok

TikTok mengonfirmasi telah mendapatkan izin menjadi penyedia layanan e-commerce dari Kementerian Perdagangan atau Kemendag. Chief Executive Officer atau CEO TikTok Shou Zi Chew mengunjungi kantor Kemendag bulan lalu (14/6).

“TikTok Shop mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag,” kata juru bicara TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin (10/7).

Berdasarkan laman resmi, TikTok menggabungkan hiburan dan perdagangan untuk menciptakan pengalaman berbelanja yang seamless mulai dari mencari produk hingga membayar.

Konsep berbelanja seperti TikTok biasanya dikenal dengan social commerce, yakni bertransaksi di media sosial. Namun juru bicara TikTok mengatakan, perusahaan mendapatkan izin e-commerce dari Kemendag.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Kemendag. Namun belum ada tanggapan.

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada asosiasi e-commerce Indonesia atau idEA pekan lalu. Namun belum juga ada tanggapan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...