Shopee Setop Seluruh Penjualan Produk Impor di Indonesia
Kini, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023 pekan lalu (27/9), Shopee memutuskan untuk menutup layanan tersebut sepenuhnya.
Salah satu poin yang diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 yakni e-commerce dilarang memfasilitasi penjualan barang impor di atas US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Padahal Shopee memfasilitasi kurang dari 1% transaksi lintas-negara, sebagai salah satu upaya mendorong ekspor produk UMKM Indonesia. E-commerce yang berbasis di Singapura ini sudah memfasilitasi ekspor lebih dari 20 juta produk UMKM ke ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.
Ekspor produk lokal itu merupakan bagian dari program Kampus UMKM Shopee. Perusahaan sudah menyediakan 10 kampus UMKM Shopee.
Meski begitu, Radityo memastikan penutupan transaksi lintas-negara tidak memengaruhi ekspor produk UMKM yang sudah berjalan. “Kami akan berusaha tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan,” ujarnya.