RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
4 Februari 2020, 11:25
RUU Perlindungan Data Dikaji, Fintech atau pinjaman online Ilegal Bisa Didenda Rp 70 Miliar
Katadata/cindy mutia annur
Ilustrasi, konferensi pers terkait penangkapan pelaku pinjaman online ilegal oleh Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini (27/12/2019).

Draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengatur sanksi berupa denda Rp 70 miliar bagi yang melanggar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, sanksi itu efektif meminimalkan peredaran pinjaman online ilegal di Tanah Air.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menilai, RUU tersebut akan memberi kejelasan terkait pemanfaatan data konsumen di Indonesia, termasuk industri teknologi finansial pembiayaan (fintech lending). “Angka (besaran denda Rp 70 miliar) itu besar,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (3/2).

Belum lagi, pada pasal 61 draf RUU PDP disebutkan apabila sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi bukan miliknya bisa dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda. “Dia (pinjaman online ilegal) akan berpikir seribu kali untuk melanggar," katanya.

Ia optimistis aturan tersebut efektif meminimalkan pergeraka pinjaman online ilegal di Tanah Air. Apalagi, fintech lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering menyalahgunakan data pengguna.

(Baca: 5 Langkah Regulator dan Asosiasi Fintech Atasi Pinjaman Online Ilegal)

Beberapa di antara mereka mengakses ponsel peminjam (borrower) dan menyebarluaskan foto-fotonya. Hal itu merugikan para peminjam. "Mereka bebas saja akses data kontak dan lainnya, tapi tidak ada yang mengatur sanksinya," kata Kuseryansyah.

Padahal, fintech lending yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Selain ketiga data itu, perusahaan dilarang keras mengambil atau mengaksesnya dari ponsel pengguna.

AFPI, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi hingga Kepolisian bahkan sempat usul untuk membuat UU yang mengatur fintech. Hal itu lantaran sanksi bagi pinjaman online ilegal dirasa tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

(Baca: Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar)

Selama ini, penindakan fintech lending ilegal hanya mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perseroan Terbatas (PT). Alhasil, penerapan aturan itu terkait kasus fintech lending ilegal dinilai tidak maksimal.

Sejak Juli 2018 hingga awal Desember 2019, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 1.898 platform pinjaman online ilegal. Pada Januari lalu, mereka menemukan 120 fintech lending ilegal dan sudah ditangguhkan.

Secara total, Satgas Waspada Investasi memblokir 2.018 platform fintech ilegal sejak Juli 2018 hingga saat ini. (Baca: Asosiasi Bahas UU Fintech hingga Data Pengguna di Istana)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...