Akseleran & Koinworks Direstui OJK, Ini Daftar 25 Fintech P2P Berizin

Fahmi Ahmad Burhan
19 Desember 2019, 21:49
fintech, daftar fintech, ojk
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Seorang warga memindai barcode saat memberikan sedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Penggunaan layanan fintech tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyumbangkan sebagian penghasilan untuk sosial serta mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi secara non tunai.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengeluarkan izin bagi 12 perusahaan teknologi finansial jenis pembiayaan alias fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan demikian, hingga kini sudah ada 25 fintech lending di Indonesia yang mendapatkan izin dari otoritas keuangan ini.

Ke-12 fintech itu antara lain PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana). Lalu ada PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), dan PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana).

Kemudian PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), dan PT Tri Digi Fin (Kreditpro). Demikain juga PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag) dan PT KUFI (Rupiah Cepat).

Ke-12 perusahaan tersebut menambah total fintech lending yang sudah mendapatkan izin OJK menjadi 25 perusahaan teknologi finansial. Sedangkan yang terdaftar di OJK saat ini mencapai 144 fintech lending.

(Baca: Bersaing dengan Fintech, Ini Strategi Menteri Teten untuk Koperasi)

Bila menengok ke belakang, pertumbuhan fintech yang mengantongi izin makin pesat. Dari 2017 sampai 2018, hanya satu fintech lending  yang mendapatkan izin OJK. Di 2019 jumlahnya semakin banyak yang distempel OJK.

Status izin usaha tersebut diberikan oleh OJK pada fintech lending yang memenuhi berbagai persyaratan seperti keamanan sistem informasi. Fintech lending harus mendapatkan sertifikat ISO 27001 yang merupakan standar internasional dalam menerapkan manajemen keamanan informasi.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan dengan bertambahnya jumlah fintech lending berizin dari OJK, industri fintech akan terbantu. Penyaluran kredit bakal semakin banyak terutama bagi UMKM. Hal tersebut seiring fintech  lending yang mendapatkan izin OJK wajib menyalurkan 20% kreditnya ke sektor UMKM.

“Dengan munculnya fintech berizin OJK akan semakin menambah kepercayaan publik dan mendorong penguatan industri. Semakin banyak pilihan akses keuangan masyarakat yang unbankable,” kata Kuseryansyah pada Kamis (19/12) di Jakarta.

Berdasarkan data dari OJK, di tahun ini, total fintech lending sudah menyalurkan dana pinjamannya Rp 68 triliun. Jumlah tersebut meningkat 200% dibanding tahun lalu. 

(Baca Juga: Fintech TaniFund Target Jumlah Peminjam Naik Tiga Kali Lipat di 2020)

Peningkatan drastis pemberian pinjaman oleh fintech lending sebenarnya terjadi di 2018. Pada tahun sebelumnya, jumlah pinjaman pada borrower hanya sekitar Rp 3 triliun. Jumlah itu melejit 800% menjadi Rp 23,4 triliun di 2018.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, setelah mendapatkan izin dari OJK, fintech lending harusnya lebih bisa memitigasi berbagai risiko, salah satunya fraud. Upaya yang bisa dilakukan oleh fintech dalam mengatasinya yaitu dengan pengembangan teknologi digital.

“Fintech lending ini melibatkan uang publik, sehingga dari otoritas harus berhati-hati untuk memberikan izin,” ungkap Hendrikus pada Kamis. Sejak 2018 sampai November tahun ini saja, OJK sudah menemukan 1.898 fintech lending yang ilegal. 

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...