Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati

Fahmi Ahmad Burhan
30 April 2020, 17:32
Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 

Perlakuan yang dimaksud mulai dari data peminjam yang dicuri hingga dipermalukan, seperti foto yang disebarluaskan di media sosial. "Mereka (fintech lending ilegal) kadang mengintimidasi, mempermalukan, mengambil data kontak dan gambar. Semua diambil," kata dia. 

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Selama April, Satgas Waspada Investasi menemukan 81 penyelenggara pinjaman online ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, fintech lending tak berizin ini sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat saat pandemi.

"Sasaran mereka yakni masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, kemarin (29/4). 

Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 2.486 platform fintech lending ilegal sejak 2018. (Baca: Pengajuan Pinjaman Naik 40% saat Pandemi, Fintech UangTeman Selektif)

Tongam mengimbau masyarakat memastikan terlebih dulu perusahaan yang menawarkan pinjaman atau investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang atau tidak. Ia juga meminta warga hanya memanfaatkan pinjaman fintech lending yang bisa bertanggungjawab pengembalian dananya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...