OJK Dorong Industri Keuangan Digital di Indonesia Lewat Dua Strategi
Sedangkan klaster yang jumlah entitasnya masih sedikit atau konsumennya terbatas, maka OJK mempertimbangkan untuk tidak diatur. “Namun, akan tetap kami dalami,” ujar dia.
Sukarela tidak memerinci jenis klister IKD. Namun, beberapa di antaranya yakni Agregator, penilai kredit (credit scoring), Financial planner, online distress solution, financing agent, claim service handling, project financing, online gold depository, dan Social network & robo advisor.
Selain itu, ada funding agent, blockchain-based, digital dana investasi real estate (DIRE), verification non-CDD, tax & accounting, dan e-KYC. Perusahaan yang masuk dalam klister-klaster akan mengikuti regulatory sandbox dari OJK.
Sejauh ini, ada 86 penyelenggara IKD yang tercatat di OJK. Selain itu, ada sekitar 158 fintech lending yang telah terdaftar. Lalu, ada tiga perusahaan urun dana atau equity crowdfunding yang memperoleh izin OJK.
Sukarela optimistis pasar fintech dan inovasi keuangan digital di Indonesia semakin maju dan mendukung pemulihan ekonomi.