Bitcoin dan Dogecoin Diminati, Bappebti Perketat Pengawasan

Fahmi Ahmad Burhan
18 Februari 2021, 16:26
Bitcoin dan Dogecoin Diminati, Bappebti Perketat Pengawasan
PXHERE.com
Ilustrasi bitcoin

Dari sisi pemerintah, Bappebti menggencarkan pengawasan terhadap perdagangan cryptcurrency. Ada dua tahapan yakni pemasukan dan pengeluaran dana berdasarkan aturan.

Selain itu, Bappebti mengkaji aturan terkait aset kripto. Saat ini, perdagangan cryptcurrency diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

"Sekarang dasar hukum sudah jelas. Aset kripto masuk sebagai komoditi berjangka," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist. Oleh karena itu, aset seperti bitcoin dan dogecoin tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran maupun sekuritas.

Bappebti juga meluncurkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto pada tahun lalu. Merujuk pada regulasi ini, hanya 229 dari 8.472 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementaa dogecoin tidak.

Kebijakan itu mempertimbangkan keamanan, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan tata kelola sistem blockchain jenis aset kripto.

Selain jenis, Bappebti mengatur tentang persyaratan bagi para pedagang aset kripto. Ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.

Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan. Saat ini, ada 13 pedagang yang terdaftar di Bappebti.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...