Dana Rp 4,5 Miliar Milik 400 Investor Raib, Ini Profil Tanijoy

Sorta Tobing
27 Juli 2021, 12:46
tanijoy, startup, fintech, investasi bodong
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Ilustrasi. Tanijoy, platfom untuk mendanai kegiatan usaha tani, diduga menggelapkan dana para investornya.

Untuk menalangi uang pendana yang masih tertahan, Tanijoy berencana untuk membayarnya dari kas anak usaha lain, yakni Tanijoy Trade. Anak usaha tersebut fokus pada transaksi trading komoditas pertanian ke beberapa supermarketbesar, e-commerce, restoran, dan supplier besar.

Tanijoy Trade dapat menghasilkan dana berkisar Rp 876,54 juta setiap bulannya. Jika semua kuota (kontrak) dapat terpenuhi, jumlah transaksi dapat mencapai Rp 2,56 miliar per bulan.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) memastikan Tanijoy belum terdaftar di OJK. Otoritas menyarankan agar para investor yang merasa dirugikan melaporkan langsung kejadian ini ke kepolisian.

Tentang Tanijoy

Tanijoy adalah perusahaan rintisan atau startup teknologi finansial (fintech) yang berbasis di sektor pertanian. Pendirinya adalah tiga sekawan Muhammad Nanda Putra, Kukuh Budi Santoso, dan Febrian Imanda Effendy pada 2017. 

Dikutip dari situs resmi Tanijoy, fokus utama perusahaan adalah untuk membangun ekosistem pertanian berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup petani. Dengan menghubungkan pemodal dengan petani serta mendampingi petani dan membuka akses pasar. 

Tanijoy pernah beberapa kali menerima penghargaan seperti Best Social Impact, Startup pilihan Tempo 2018, Top 100 e27 (Singapura), Top 20 Tought for Food (Rio de Janeiro).

Pada laman muka situs tersebut tercatat perusahaan telah mendapatkan 1.067 pendana dan menyalurkan Rp 6,9 miliar kepada 1.820 petani. Lahan yang dikelola mencapai 109,4 hektare dengan lahan potensila mencapai 500 hektare. Klaim tingkat keberhasilannya mencapai 100%. 

Pada situs Tanijoy tidak terdapat logo OJK ataupun Asosiasi Fintceh Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ia justru menampilkan logo media2 nasional yang pernah meliptunya. 

Di bagian ketentuan umum tertulis PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara (Tanijoy) adalah perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”).

Penyumbang bahan: Dhia Al Fajr (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...