Kominfo Putus Akses Pinjaman Online Ilegal, 3.193 Platform Diblokir

Fahmi Ahmad Burhan
19 Agustus 2021, 14:56
kominfo, pinjaman online, pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri. Hanya 22% di Indonesia. Sisanya di Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong. 

Bahkan, 44% masih belum diketahui lokasi server-nya karena penawaran dilakukan secara pribadi, baik melalui media sosial maupun SMS. 

SWI pun menyarankan masyarakat meminjam melalui fintech resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK. Warga juga diimbau memahami manfaat dan risiko sebelum meminjam, serta mengerti tentang ketentuan peminjaman seperti bunga, jangka waktu, dan denda.

Sebelumnya, guru TK di Malang terlilit utang hingga Rp 40 juta dari 24 fintech lending. Awalnya, ia meminjam uang dari lima platform untuk keperluan biaya pendidikan.

Namun, utangnya terus membengkak karena ia tidak mampu membayar. Dia pun diberhentikan dari tempat kerja. 

Ia juga sempat diteror oleh penagih utang dari pinjol ilegal. Ia sempat berpikir untuk bunuh diri. Namun, utangnya sudah dilunasi oleh pemerintah kota Malang. 

Tongam mengatakan, kasus itu seharusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat mengantisipasi berbagai risiko yang terjadi saat meminjam dana melalui pinjol ilegal.

"Ini sangat membahayakan masyarakat," katanya kepada Katadata.co.id, pada Mei (20/5). Sebab, kegiatan penagihan utang oleh pinjaman online ilegal dilakukan secara tidak beretika. Bahkan, disertai teror, intimidasi atau pelecehan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...