Pinjol Bisa Dorong Usaha Produktif, Ini Syarat dan Kriterianya

Image title
22 Oktober 2021, 21:59
pinjol, fintech, digital
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Pakar bisnis dan investasi Poempida Hidayatullah menyampaikan bahwa bisnis peminjaman uang seperti pinjaman online (pinjol) bisa mendorong ke hal yang produktif dan berdampak baik pada perekonomian. 

Poempida menyampaikan bahwa pinjol sebagai suatu bentuk bisnis membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya

Pinjol tersebut bisa memanfaatkan program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal untuk menjalankan usaha.  Mereka kemudian akan menyalurkan kembali KUR yang mereka peroleh melalui media digital sebagai modal usaha pihak lain.

 "Kalo mau ya pinjol-pinjol ini jangan menggunakan basis katakanlah dana-dana yang mereka miliki sendiri karena pasti mereka orientasi nya akan mengejar ya keuntungan seperti itu," ujar Poempida dalam diskusi daring pada Jumat (22/10).  

"Mudah-mudahan bisa diatur (dan) dibatasi. Bagaimana kemudian negara bisa ada plafon atasnya," ujar Poempida.

Poempida juga berpendapat bahwa bisnis dalam konteks pinjaman sesuatu yang lumrah dan bukan sesuatu yang tabu sehingga dilarang. Hal ini pun juga harus didukung oleh pemerintah dengan membangun struktur bagi bisnis pinjol. 

 Masalah dari pinjol khususnya ilegal adalah bunganya yang terus naik hingga terlalu tinggi. Tindakan penagihan hutang pinjol yang tidak normatif juga disebutnya sebagai upaya untuk mengejar setoran sehingga hal tersebut harus ditata rapi dalam suatu regulasi.

Hal ini yang kemudian harus menjadi catatan pemerintah bahwa dalam konteks peminjaman uang seharusnya ada tatanan yang baik. 

 "Bukan hanya sekedar kemudian kita liat income nya berapa dan kemudian dia bisa membayar atau tidak tapi di dalam konteks yang lainnya," ujar Poempida. 

Besaran bunga kemudian menjadi sorotan yang harus dipantau oleh pemerintah. Baik pinjol ilegal ataupun yang bahkan legal harus memberikan bunga dan denda yang masuk akal.

 Menurut Poempida pemerintah terutama Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) harus melindungi para nasabah pinjol. 

 "Jangan sampai kemudian walaupun dia legal terdaftar kemudian dia akan terjerat oleh suatu tatanan hutang yang akan memberatkan," ujarnya. 

 Lebih lanjut dia mengatakan basis pengawasan pinjol juga harus diawasi secara digital. Hal ini guna mencegah terjadinya perilaku penagihan hutang yang melanggar hukum dan tidak normatif.

Poempida kemudian menjelaskan bahwa informasi mengenai hutang suatu individu tidak seharusnya disebarluaskan.

Hal tersebut dinilai sudah masuk dalam ranah perdata dan dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 "Kalo saya istilahkan ini jadi kayak premanisme digital. Jadi biarkan aja orang terjebak gitu nanti mereka akan melakukan cara yang tadi nyedot data kontak-kontak orang-orangnya (nasabah)," ujar Poempida.

 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut oknum pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mahfud menyampaikan bahwa UU ITE dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto-foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

"Penyebaran foto-foto tidak senonoh untuk mengancam orang agar malu," ujar Mahfud dalam siaran pers daring pada Jumat (22/10).

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...