Korban Robot Trading Diduga Rugi Triliunan, Bappebti: Belum Ada Aturan

Desy Setyowati
25 Maret 2022, 11:18
investasi bodong, investasi ilegal, investasi, bappebti, robot trading
OJK
Ilustrasi robot trading

Investasi bodong robot trading diduga merugikan pengguna triliunan rupiah. Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi terkait skema investasi ini di Indonesia.

"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Kami sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR yang disiarkan secara virtual, dikutip dari Antara, Kamis (24/3).

Wisnu memaparkan, robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.

“Kalau trading saham, forex atau apapun, kita kan harus melihat komputer setiap hari karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.

Akan tetapi, robot trading tidak bisa membuat keputusan. Sebab, robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.

"Dia tidak bisa membaca misalnya, sedang ada perang teluk. Padahal ini merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah ini tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini banyak membuat orang rugi," ujar Wisnu.

Akan tetapi, aturan terkait robot trading belum tersedia. Wisnu menyadari bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan, mengingat teknologi bersifat eksponensial.

Hal tersebut yang membuat regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah selalu berusaha agar tidak ketinggalan.

Di satu sisi, investasi bodong berkedok robot trading disebut-sebut merugikan pengguna triliunan rupiah. Berdasarkan laporan sejumlah media, aktor Chris Ryan mengaku kehilangan total Rp 5 triliun imbas investasi ilegal ini.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait robot trading Fahrenheit. Berkas ini disita dari tersangka direktur PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto (HS).

FSP Akademi Pro adalah perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit. "Selain tangkap dan tahan, penyidik menyita barang bukti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Kamis.

Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai 10 April.

Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Dalam perkara itu, penyidik memeriksa 10 saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR. “Selain itu, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku direktur PT FSP Akademi Pro," katanya.

PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit. Perusahaan ini juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, yang bertindak sebagai broker tanpa izin dari Bappebti.

"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar. Ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban," ujar Ramadhan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...