PayPal Belum Terdaftar di BI, Apa Bahaya bagi Pengguna di Indonesia?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara PayPal karena banyak pengguna yang kesulitan mendapatkan gaji dari luar negeri. Fintech asal Amerika Serikat ini memang belum terdaftar di Bank Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PayPal harus terdaftar di BI atau regulator sistem pembayaran. Selain itu, harus sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Baru kemudian PayPal dapat beroperasi di Indonesia.
Kominfo pun memblokir PayPal akhir pekan lalu. Walaupun, kemudian blokir dibuka sementara karena kementerian ingin memberi kesempatan kepada pengguna untuk mengalihkan transaksinya ke platform lain yang suda terdaftar.
Namun kini, Kominfo mengatakan, PayPal mulai memproses pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia. “Kami berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal,” kata Semuel dalam keterangan pers, Selasa (2/8). “Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar dalam waktu dekat.”
Bahaya Fintech yang Belum Terdaftar
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta soal persyaratan agar PayPal terdaftar di Indonesia. Katadata.co.id juga bertanya mengenai bahaya menggunakan fintech yang belum terdaftar. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.
Akan tetapi, Filianingsih pada 2019 pernah menyampaikan empat syarat agar fintech asing bisa beroperasi di Indonesia. Keempatnya yaitu:
- Perusahaan harus berbadan hukum Indonesia. Mereka harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
- Harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.
- Jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap.
- Menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat.
Sedangkan Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menyampaikan, secara umum tidak ada bahaya menggunakan fintech yang belum terdaftar di Indonesia.
“Pengguna akan diperlakukan sesuai EULA atau End User License Agreement PayPal,” kata Alfons kepada Katadata.co.id, Selasa (3/8).
Apabila terjadi masalah dalam transaksi di Paypal, maka tidak akan dilindungi oleh institusi pengawas keuangan seperti BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau ada masalah ya risiko tanggung sendiri,” tambah Alfons.