Gugatan UangTeman ke OJK Ditolak, Gaji Pegawai Tak Kunjung Dibayar

Desy Setyowati
25 November 2022, 17:08
startup, ojk, fintech, pinjaman online, UangTeman
Instagram/@uangteman
Ilustrasi platform fintech UangTeman

Startup UangTeman menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin finansial teknologi pembiayaan (fintech lending). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan ini.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11). UangTeman juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 299 ribu.

UangTeman mengajukan gugatan terkait pencabutan izin usaha fintech lending pada Mei (13/5). Isi gugatan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan keputusan dewan komisioner OJK nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi Digital Alpha Indonesia.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut

Pencabutan izin usaha UangTeman tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi Digital Alpha Indonesia.

UangTeman Dikabarkan Belum Bayar Gaji Pegawai

UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut hak.

Namun salah satu pegawai menyampaikan, UangTeman belum juga membayarkan gaji. Mereka sudah mengajukan keluhan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Belum ada solusi dari mereka,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (25/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...