Fintech Urun Dana Salurkan Rp 713 Miliar, OJK Pantau Santara

Lenny Septiani
30 Desember 2022, 12:11
ojk, fintech, startup, santara
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

“Aturannya mengarahkan SCF urun dana sesuai aturan main mirip Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sesungguhnya tidak cocok dengan sifat UKM,” kata Mardigu kepada Katadata.co.id, Rabu (28/12).

Ia mencontohkan, penerbit harus berupa PT. Sedagkan mayoritas UKM bukan berbadan usaha PT, melainkan usaha perorangan, CV, dan bahkan ada yang belum berbadan hukum.

Dari 91 perusahaan penerbit di Santara, sekitar 70% di antaranya hadir sebelum ada aturan administrasi urun dana OJK. “Dan, ternyata banyak yang merasa tidak cocok dengan regulasi ini,” ujarnya.

“Aturan-aturan itu yang memberatkan banyak penerbit di Santara,” tambah dia.

Ia menjelaskan, UKM tidak memiliki jaminan untuk mengajukan pendanaan ke bank atau mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di BEI. Untuk mengatasi hal ini, fintech urun dana memakai blockchain sebagai pengganti ekosistem yang ada di BEI seperti kustodian, security, underwriter, penjamin emiten.

“Namun hal itu tidak diperbolehkan. Harus model BEI? Kami heran. Kami mau disrupsi dan memudahkan, justru balik ke cara klasik (oldmind), yang ribet dan penuh aturan kaku,” kata Mardigu.

Hal itu juga memperlama proses administrasi penerbit di Santara. Sebab, fintech urun dana harus memenuhi ketentuan KSEI.

Paper administrasi inilah yang dianggap membuat Santara bermasalah oleh regulator. Padahal, regulator yang tidak mau peduli dengan masalah penerbit misalnya, harus meminta tanda tangan basah,” katanya.

Jika mengikuti aturan OJK, perusahaan penerbit akan melakukan delisting dari fintech urun dana. “Ada sekitar 20 ribu investor mungkin bakal kecewa pada keputusan delisting dari platform santara karena penerbit tidak sanggup memenuhi standar KSEI,” tambah dia.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi keluhan Mardigu tersebut sejak Rabu (28/12). Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...