Utang Pinjol Bisa Berlipat Ganda, OJK Siapkan Aturan Baru soal Bunga

Desy Setyowati
12 Oktober 2023, 15:41
pinjol, pinjaman online, bunga pinjol
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satgas. “Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan oleh KPPU atas sektor pinjaman online alias pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata KPPU dalam keterangan pers, Rabu (4/10).

Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggota terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini termasuk penetapan bunga utang 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.

KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online atau pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif,” kata KPPU.

“Itu guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” KPPU menambahkan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar belum menerima surat pemanggilan dari KPPU.

Ia juga menegaskan bahwa anggota AFPI mengenakan bunga utang 0,4% per hari, bukan 0,8% per hari. “Sudah dua tahun,” katanya dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).

Penetapan bunga utang pinjaman online atau pinjol maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.

“Nanti kami mengomunikasikan hal ini dengan KPPU,” Entjik menambahkan. “Kami sedang meminta waktu untuk bertemu dengan KPPU agar semua clear dan jelas.”

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...