OJK Pangkas Bunga Pinjol Jadi 0,06%, Fintech Dinilai Makin Selektif

Lenny Septiani
10 November 2023, 15:50
ojk, pinjol, pinjaman online,
ANTARA FOTO/MAULANA SURYA
Ilustrasi Fintech

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memangkas batas maksimal bunga pinjol dari 0,4% menjadi hanya 0,067% per hari. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI menilai, kebijakan ini akan mendorong pelaku teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending semakin selektif dalam memberikan pinjaman.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menilai aturan baru OJK itu akan mendorong pelaku usaha pinjol untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang sesuai dengan profil risiko. Dengan begitu, tingkat bunganya bisa sesuai.

“Tantangan penyelenggara pinjol dan industri untuk mencari segmen yang lebih sesuai dengan skema yang ditetapkan,” kata Kuseryansyah usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11). 

“Kami akan melihat berapa banyak startup fintech lending yang terkena dampak dari aturan baru itu,” Kuseryansyah menambahkan. “Kami optimistis penyesuaian dari sisi quality control, penilaian kredit, dan biaya operasional yang makin efisien, maka penurunan bunga tidak akan berat.”

Sebelumnya bunga pinjol ditetapkan oleh AFPI. Namun kini OJK yang mengatur batasan bunga pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:

Produktif :

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...