OJK Buat Panduan Teknologi AI untuk Pembayaran, Investasi, Pinjol

Desy Setyowati
27 November 2023, 10:11
pinjol, ojk, fintech, AI generatif
YouTube AI Revolution
Ilustrasi AI generatif

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bersama asosiasi fintech meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI) dalam industri pembayaran, investasi, asuransi hingga pinjaman online atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi berharap kode etik itu dapat memitigasi risiko penggunaan AI di industri fintech seperti pembayaran, investasi, asuransi hingga pinjol.

“Maka AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor teknologi finansial dan memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari,” ujar Hasan saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional. Selain itu, menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan.

“Setiap kemajuan teknologi harus disertai dengan tanggung jawab, salah satunya pelindungan data dan konsumen dalam menggunakan keuangan digital,” ujar Mahendra.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...