OJK Buat Satgas Pinjol Pantau Kredit Macet hingga Bunga Tinggi
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan peta jalan bisnis pinjol bulan lalu (10/11). Instansi ini pun akan membentuk satuan tugas atau satgas khusus.
“Satgas ini memonitor dan mengevaluasi implementasi pencapaian roadmap pinjol tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada Katadata.co.id, Senin (4/12).
Satgas pinjol itu akan mencakup OJK, asosiasi teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending, dan pelaku usaha.
Peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI 2023-2028 itu mengemban empat pilar prinsip, yaitu :
- Tata kelola dan kelembagaan
- Pelindungan konsumen
- Pengembangan elemen ekosistem
- Pengaturan, pengawasan, dan perizinan
Sebagai bagian dari implementasi peta jalan, OJK menerbitkan surat edaran Nomor 19/SEOJK.05/2023 tertanggal 8 November. Salah satu yang diatur yakni bunga pinjol dengan rincian sebagai berikut:
Produktif :